Selasa, 11 Oktober 2011

Bila Angket Gagal. DPRD L. BATU "Hianati" Rakyat.

rmo-Labuhanbatu
by : redaksi
 
Jelang Paripurna Hak Angket (hak penyelidikan) terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 Labuhanbatu masih menjadi tandatanya bagi elemen masyarakat daerah itu.
Pasalnya terbersit kabar fraksi besar digedung dewan itu belum menentukan pilihannya mendukung atau tidak penggunaan hak angket, sehingga masyarakat meragukan keseriusan wakil rakyat daerah itu menyikapi dugaan yang merugikan rakyat Labuhanbatu itu.
Informasi diperoleh Harian Orbit Selasa (11/10) satu hari menjelang pelaksaan paripurna Rabu, Fraksi PPP DPRD Labuhanbatu merupakan salah satu partai pengusung Tigor Panusunan Siregar-Suhari Pane saat pilkada lalu belum bersikap, apakah mendukung hak angket atau tidak terkait kisruh penggunaan dana alokasi khusus (DAK) 2010 bidang pendidikan itu.
Ketua Komisi A DPRD Labuhanbatu Irwansyah mengatakan, dirinya juga masih menunggu arahan dari Ketua PPP Labuhabatu."Posisi dukungan hak angket menunggu arahan petinggi (ketua) partai, sudah kita paparkan fakta di lapangan ke beliau (ketua partai). Sekarang anggota DPRD dari PPP masih menunggu analisis persoalan ini," kata Irwansyah yang juga sebagai politisi dari PPP.
Sama halnya dengan pernyataan Ketua DPRD Labuhanbatu Elliya Rosa Siregar berasal dari Fraksi Golkar ketika dikonfirmasi bagaimana dukungannya terhadap penggunaan hak angket itu belum bisa dipastikan mendukung atau tidak hak angket.
Dia mengatakan, dirinya akan memimpin sidang paripurna hak angket dan dapat dilihat pada hari itu juga."Tunggu aja tanggal mainnya, 12 Oktober nanti. Itu pasti ramai karena dikira orang bakal tidak jadi sidang paripurna hak angket ," ucapnya.
 
Dekati Kebenaran, angketkan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM LSM Pemantau Kerja Aparutur negara (PENJARA) L. Batu A.F. Hasibuan menanggapi terkait tidak bisa dipastikanya wakil rakyat daerah itu berasal dari partai-pemilik suara terbanyak mendukung Angket menilai bahwa, bila angket tak terlaksana wakil rakyat daerah itu telah menghianati amanah yang diberikan.
Menurutnya, Kisruh DAK pendidikan 2010 itu sudah mendekati kebenaran terjadi penyelewengan dalam pelaksanaannya, dan anggota dewan harus bertindak sesuai Tupoksinya melakukan pengawasan sehingga hal seperti itu tak terulang dan tak merugikan masyarakat.
"diketahui dari hasil audit pemerintah yaitu BPKP wilyah I Sumut sudah menuangakan agar pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pada pengadaan buku yang kurang volume sekitar Rp700 juta di Dinas Pendidikan Labuhanbatu."ujar Harahap.
Selain itu katanya, wakil rakyat juga melakukan kros cek lapangan dan menemukan ada kekurangan volume pengerjaan proyek pengadaan buku dilapangan di lingkungan dinas pendidikan. Kejanggalan pelaksanaan DAK Pendidikan 2010 mendekati kebenaran, Jadi tidak ada alasan wakil rakyat dan Partai Politik tidak mendukung angket.
"bila pada paripurna nanti angket gagal, berarti wakil rakyat ikut menutup-nutupi kebobrokan pelaksanaan DAK tersebut dan masyarakat tersakiti oleh anggota dewan."cetusnya.
Diketahui, Paripurna hak angket itu dapat berjalan jika dihadiri 2/3 anggota DPRD. Kemudian, anggota Dewan yang setuju untuk dilaksanakan hak angket juga jumlahnya harus sampai minimal 2/3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar