Minggu, 27 Maret 2011

Oknum Polisi Aniaya Dan Hendak Perkosa Ibu Rumah Tangga

rmo-DOLOKSANGGUL - Seorang ibu rumah tangga (IRT) dianiaya dan diancam serta hendak diperkosa di depan anaknya oleh oknum kepolisian berinisial JS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kejadian tragis yang menimpa, Elida br Siagian (28) tanggal 16 Maret lalu dan sudah dilaporkan korban tanggal 21 Maret ke Polres Humbang Hasundutan. Namun atas laporannya, korban beserta suaminya Azis Banjarnahor (33) kecewa, pasalnya dalam berita acara pengaduan itu, oknum polisi itu hanya dikenakkan pasal 351 (penganiayaan biasa).
" Kami kecewa, sebab hanya penganiayaan, padahal kronologis sudah jelas," kata Azis, didampingi istrinya menceritakan kisahnya kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2011 di kediamaannya.
Menurut Elida, awalnya sebelum kejadian itu, JS dikenalnya karena sering datang ke tempat usaha suaminya yang buka warung makan dan pondok kolam pancing di Jln Pasaribu simpang Bakkara Kecamatan Dolok Sanggul.
Ketika itu, lanjut Elida, JS pernah mengajaknya ke suatu tempat, tepatnya di simpang empat Kota Dolok Sanggul. Begitu di lokasi, Elida ketemu dengan JS dan iapun disuruh untuk masuk ke dalam mobilnya. Sembari didalam mobil itu, JS menceritakan sesuatu tentang adanya hubungannya dengan perempuan lain.
"saya disuruh JS menghubungi perempuan itu, supaya JS jangan dihubungi lagi. Namun, saya menolak dengan alasan tidak mau mencampuri."ujar Elida.
Selanjutnya, tak lama setelah mereka ketemu di simpang empat kota Dolok Sanggul itu, JS kembali menjumpai korban ketika suaminya tidak ada di rumah, JS mengatakan apa hubungannya dengan marga Lubis yang juga pelanggan suami korban.
Elidapun mengatakan, kedekatannya dengan marga Lubis itu karena ada darah kekeluargaan. Melihat cara bicara JS yang sudah ngelantur, Elidapun sudah merasa curiga namun karena JS pelanggan suaminya iapun tidak ada melaporkan kepada sang suami.
Suatu ketika lagi, JS kembali mengajaknya, menyuruh untuk masuk ke dalam mobil pribadinya merek kijang inova namun Elida menolak .
Melihat ajakkanya itu ditolak, JS bagaimana supaya Elida masuk tan disangka melakukan pemaksaan dengan cara menjambak rambut korban. Sembari rambutnya dijambak yang pada saat kedatangan JS malam hari tanpa diketahui suaminya, dengan terpaksa dirinya akhirnya masuk ke dalam mobil tersebut.
Sembari mobilnya melaju ke Dolok Sipalakki, JS marah-marah dengan loga bicaranya mengatakan, agar Elida mengaku ada hubungan dengan marga Lubis tersebut. Namun, korban tetap saja membantah karena memang akunya ia tidak ada hubungan akan tetapi JS tetap bersikeras agar korban mengakui.
Melihat tekanan-tekanan dari JS, Elida sempat keluar dari mobilnya ketika berhenti namun JS mengejar dan kemudian memaksanya lagi agar menghubungi marga Lubis itu. Dengan paksaan diakuinya, bahwa JS akan melaporkan hubungannya itu ke wartawan dan akan memenggal kepala marga Lubis dan kepalanya serta anaknya yang masih berumur 3 tahun.
Sadisnya lagi masih menurut Elida, ia kembali dijumpai JS dengan melakukan pengancaman dan mematahkan ponselnya serta mencekik rahangnya di hadapan anaknya yang paling bungsu itu. Dengan bersikeras agar korban di depannya memutuskan hubungannya dengan marga Lubis itu.
Anehnya perbuatan JS itu bukan hanya sekali dua kali saja, JS kembali mendatangi korban pada saat suaminya tidak berada dan dimalam hari, JS menyuruh korban dihadapan salah seorang pekerjanya untuk masuk ke dalam mobilnya. Perbuatan JS itu kembali untuk menyuruh korban agar dihadapanya memutuskan marga Lubis itu, namun etika JS ditolak korban.
Ironisnya didalam mobil itu, JS memukulnya dan dirinya hendak diperkosa hingga bajunya robek. Untunya disaat kejadian itu, beberapa polisi menyetop mobil JS sehingga niat jahat JS gagal, ketika itu, sebelum kedatangan beberapa teman JS, korban yang dipaksa untuk menghubungi marga Lubis, handphonenya dilemparkan oknum polisi tersebut kepada seorang pekerjanya untuk menghubungi suaminya dan marga Lubis.
"Kejadian ini terakhir menimpaku, kami lalu membuat laporan,"terangnya sembari menunjukkan laporannya bernomor STPL/13/III/2011/HBS selaku penerima pengaduannya Muksin Siregar pangkat kompol NRP 62060504 selaku Wakil Kepala Polisi Resort.
Sementara itu, Wakapolres Humbang Hasundutan, Kompol Muksin Siregar yang behasil dikonfirmasi wartawan via telepon, sore mengatakan bahwa benar ada laporan masyarakat atas keberatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi di jajarannya. Kini, atas laporan itu oknum tersebut sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakkan ke pasal 351 penganiayaan.
Namun, atas keberatan korban yang dimana oknum polisi itu hanya dikenakkan penganiayaan ringan, Muksin beranggapan itu sesuai hasil visum. Dan untuk tindaklanjut ketindak kedisplinannya, Muksin akan menindaknya setelah sudah ada hasil keputusan pengadilan berapa tahun anggotanya itu dihukum.
Menanggapi peristiwa yang dialami ibu rumah tangga terebut, Andris Tarihoran praktis hukum kepada wartawan melalui telphon mengatakan, seharusnya polisi menindak oknum yang melakukan hal itu dengan tindakan proses hukum yang berlaku. Artinya, jangan karena pelaku itu berasal dari intansi Polri sehingga ada terkesan keberpihakan yang dulakukan oleh pejabat penyidik atau penyidik pembantu untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar