Rabu, 20 April 2011

Tahun 2012 SIM Bisa Diperpanjang di Semua Daerah

Rmo.
MEDAN – Mulai 2012 mendatang, masyarakat dapat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di seluruh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Polda atau Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia. "Tetapi untuk membuat baru masih dilakukan di daerah masing-masing,"ungkap Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Markas Besar (Mabes) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Joko Susilo, seusai peresmian Regional Traffic Management Centre (RTM) Putri Hijau dan Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Ujung, Medan, kemarin.
Irjen Pol Joko Susilo mengatakan, kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kesulitan masyarakat saat pengurusan SIM ketika berada di luar kota.Selama ini perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan Ditlantas Polda/Satlantas Polres yang menerbitkannya. Dengan terobosan baru ini,identitas fisik pada SIM pun akan berubah.Seperti yang tertera pada jenis SIM saat ini,tertulis daerah asal pengeluaran. Pengurusan SIM ini berlaku bagi seluruh jenis.
"Selama ini kan tertulis di SIM daerahnya.Jadi,ke depan nanti tertulis SIM nasional," tandas Joko yang didampingi Kepala Polda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Sahala Allagan,Direktur Lantas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Bambang Sukamto, serta seluruh Direktur Lantas Polda se-Indonesia dan pejabat utama Polda Sumut.
Kebijakan ini sebagai langkah peningkatan SIM di Indonesia. Sebab, selama ini dunia internasional, terutama Eropa masih memandang sebelah mata SIM Indonesia. MSDC merupakan sebuah upaya untuk mendapat pengakuan dunia Eropa soal SIM di Indonesia.
"Di Eropa, SIM Indonesia tidak berlaku karena belum setaraf dengan SIM internasional. Kita berupaya menaikkan standar menuju sertifikasi, khususnya kepada pengguna jalan raya," ungkapnya.RTM di Sumut ini merupakan keempat setelah sebelumnya Nusa Tenggara Barat (NTB), Riau dan Batam yang terlebih dahulu dibentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar