Sabtu, 19 Maret 2011

Masalah Keadilan Indonesia Rangking 32.

MEDAN | RMO - Ketua DPD RI Irman Gusman menyatakan pembangunan Monumen Nasional Keadilan (MNK) yang dipelopori oleh pihak Yayasan Rahmat Galery yang dipimpin Rahmatshah yang juga Anggota DPD RI utusan Sumatra Utara sebagai bentuk dan cerminan terhadap kepedulian atas kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi ditangah masyarakat.
"Memang dari sisi penegakan hukum sekarang ini sudah berjalan, namun apakah dalam penegakannya sudah adil, ini tentunya menjadi tanda tanya," ucap Ketua DPD RI dalam sambutan saat meresmikan Monumen Nasional Keadilan di Yayasan Rahmat Galery.
Apalagi berdasarkan survey Justice Project dalam Rule Of Law Index 2010 memberi sebuah penilaian yang rendah tentang indeks penegakan hukum dan hak-hak dasar di Indonesia. Dari 35 negara yang disurvei Indonesia mendapatkan nilai rendah untuk keadilan (access to justice) dengan rangking 32. Sementara untuk kategori pemenuhan hak-hak dasar masyarakat kita berada diposisi tengah bawah yakni rangking 25.
Kita melihat bahwa pembangunan Monumen Nasional Keadilan ini bukan sekedar mencari ketenaran saja, akan tetapi sebagai bentuk kritikan mau masukan bagi aparat pemerintahan dan hukum agar lebih jeli melihat suatu permasalahan.
Salah satu contoh, banyak kasus ketidakadilan yang telah banyak membawa korban, mulai dari kasus Pritasari yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional melalui email kepada teman- temannya, kemudian dijerat UU Informasi Teknologi Elektronik sehingga dikenakan denda Rp 204 juta, yang membuat masyarakat membuat gerakan koin untuk Prita.
Tak hanya Prita, nasib yang sama juga dialami Minah (55) seorang nenek di Jawa Tengah yang dihukum Satu tahun 15 hari gara-gara mengambil tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Intan, meski sang nenek sudah meminta maaf kasusnya tetap dilanjutkan.
Dari sekian contoh diatas, apakah sebanding dengan pelaku koruptor seperti Artalyta yang mendapatkan fasilitas mewah dalam penjara dan Gayus Tambunan serta para koruptor yang mendapatkan perhatian khusus meski berada di dalam penjara, ini mungkin belum memberikan rasa keadilan sehingga dengan adanya monumen ini bisa memberikan inspirasi dan kesadaran bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
Oleh karena itu, berdirinya monumen ini akan mejadi pengingat bahwa negara yang demokratis seperti kita sering kali tidak bisa luput dari perilaku serta kebijakan ketidakadilan yang dilakukan oknum-oknum tertentu kepada warga masyarakat yang lemah, sekaligus menjadi sumber inspirasi bahwa keadilan merupakan cita-cita luhur yang harus diwujudkan secara nyata, bukan sekedar slogan apalagi jargon.
Dalam konteks itulah, Irman menilai pembangunan monumen sangat tepat dimana ditengah-tengah keprihatinan kita atas kondisi ketidakadilan di negeri ini, Monumen Nasional Keadilan ini dibangun sebagai salah satu upaya kecil Yayasan Rahmat dari berbagai upaya besar lainnya untuk mewujudkan rasa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat yang kurang mampu, seperti motto yayasan Rahmat : Kecil tapi ada, nyata dan berharga.
Sementara itu acara peresmian dihadiri oleh, Ketua MK, Mahfud MD, Menkokesra, Agung Laksono, Wagub Gatot Pujonugroho, Walikota Medan Rahudman, dan Humas PN Medan, Jonny Sitohang serta para unsur muspida Provinsi Sumatra Utara dan Pemko Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar