Selasa, 22 Maret 2011

Syamsul Sah Dinon Aktifan Sebagai Gubernur Sumut

RMO]JAKARTA : Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin telah resmi dinonaktifkan dari
jabatan yang diembannya. Hal ini terkait dengan status Syamsul sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007.
"Keppres pemberhentian sementaranya sudah turun per
Selasa 22 Maret 2011 kemarin. Sudah diterima Kementerian Dalam Negeri," tutur Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenoek , Rabu, 23 Maret 2011.
Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, pihak
Kemendagri telah meminta nomor registrasi perkara, saat Syamsul mengikuti persidangan perdana pekan lalu. Setelah menerima, nomor registrasi, Mendagri Gamawan Fauzi lantas mengirim surat permohonan pemberhentian sementara kepada Presiden.
"Dalam dua hari ke depan, Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dipanggil ke Jakarta untuk diberi arahan mengenai tugasnya sebagai pelaksana tugas," papar Donny. Berdasar ketentuan yang ada, di Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar