Senin, 21 Maret 2011

Telat Salurkan BOS, Pemkab/Kota Kena Sanksi.

Rakyat Merdeka Online.
MEDAN - Kabupaten dan kota yang terlambat menyalurkan dana bantuan operasional sekolah ke sekolah-sekolah penerima bantuan terancam sanksi dan akan dievaluasi oleh Menteri Pendidikan Nasional.
"Bahkan dana bantuan tersebut bisa distop bagi daerah yang tidak komit terhadap penyalurannya. Apalagi memang Wagub Sumut Gatot Pujo Nugroho telah menyatakan bahwa penyaluran dana BOS harus sudah dilakukan sejak kemarin, (21/3)," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Syaiful Syafri. Bila dana tersebut tidak segera disalurkan pada triwulan pertama, Mendiknas akan melakukan evaluasi terhadap anggaran-anggaran di daerah kabupaten/kota yang tidak komit terhadap pendidikan.
"Kita sangat prihatin apabila akibat keterlambatan dalam menyalurkan dana BOS anggaran pendidikan di masing-masing kabupaten/kota akan dievaluasi oleh Mendiknas," katanya, tadi pagi.
"Tidak ada alasan bagi pemkab/pemkot untuk tidak menyalurkan dana tersebut, karena sudah ada surat edaran serta petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk operasional dari Kemendiknas," katanya.
Mengenai besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS buku, bagi siswa SD/SDLB di kota menerima Rp400 ribu per siswa selama setahun dan siswa SD/SDLB di kabupaten Rp397 ribu per siswa selama setahun. Sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota mendapatkan Rp575 ribu per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/ SMPT di kabupaten Rp570 ribu per siswa selama setahun. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama satu tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar