Jumat, 08 April 2011

Di Duga DAK Pendidikab 2010 Menyeleweng, DPRD Gunakan Hak Interpla si.

Rmo-Rantauprapat. Pelaksanaan kegiatan dan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 kabupaten labuhanbatu diduga terjadi penyelewengan. Hal ini terungkap dalam sidang paripurna usulan hak interplasi terkait kebijakan Bupati Labuhanbatu dalam pelaksanaan anggaran DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 yang digelar, Kamis (08/04) pagi, di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam paripurna tersebut, panitia usulan hak interflasi melalui Ketua Komisi D DPRD Labuhanbatu, Dahlan Bukhori, memaparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam realisasi DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010, antara lain penetapan sekolah tingkat SD/SDLB dan SMP penerima DAK 2010 yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Adanya pengakuan sejumlah kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang mengaku tidak pernah mengusulkan dan mendapatkan DAK Bidang Pendidikan 2010, namun ditetapkan sebagai sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan 2010 yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 0501/9/A/BPPD/IV/2010.
Selain itu, anggota DPRD Labuhanbatu juga menilai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Bupati Labuhanbatu dalam penyelenggaraan DAK Bidang Pendidikan 2010 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sidang yang dipimpin langsung ketua DPRD Labuhanbatu, Eliya Rosa Siregar itu dihadiri 36 anggota DPRD, serta Sekdakab Labuhanbatu, Hasban Ritonga.
 
5 Fraksi Setuju, 1 Fraksi Menolak
5 fraksi DPRD Labuhanbatu, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Ampera, Hanura dan Bintang Keadilan, menyatakan setuju untuk melanjutkan hak interflasi. Sedangkan 1 fraksi, yakni PPP menolak hak interflasi dan fraksi Golkar belum memberikan sikap setuju atau menolak.
Alasan penolakan fraksi PPP atas interplasi tersebut, karena menilai penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan sharing dengan SKPD terkait.
Selain itu, fraksi P3 juga beranggapan jika memang ada permasalahan DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010, cukup didalami dalam rapat LKPJ Bupati Labuhanbatu tahun anggaran 2010.
Sedangkan fraksi Golkar meminta usulan hak interflasi tersebut diskor agar seluruh anggota DPRD Labuhanbatu dapat mempelajari dan meninjau langsung ke sekolah-sekolah penerima DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 yang dinilai bermasalah.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Labuhanbatu, Eliya Rosa, memutuskan akan melanjutkan hak interflasi DPRD Labuhanbatu terkait penyelenggaraan DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 dengan waktu yang belum ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar