Kamis, 14 April 2011

Jampersal Tak Dilaksanakan, Kabupaten/kota kena Sanksi.

Rakyat Merdeka Online.
MEDAN - Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Sumut harus merealisasikan program Jaminan Persalinan Gratis (Jampersal). Jika tidak, Dinkes Kabupaten/Kota terancam sanksi.
Kepala Bidang Jaminan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Agustama mengatakan, sejak turunnya Petunjuk Teknis (juknis) Jampersal dari Kementrian Kesehatan Januari 2011 lalu, program tersebut seharusnya sudah berjalan. Surat Keterangan (SK) tersebut sudah diedarkan oleh Dinkes Sumut kepada 33 kabupaten/kota di Sumut.
Menurutnya, tidak ada alasan kabupaten/kota tidak melaksanakan program tersebut mengingat juknisnya sudah jelas. Selain itu, pihaknya selalu menggelar rapat koordinasi dengan 33 Dinkes kabupaten/kota setiap dua bulan yang salah satunya membahas Jampersal.
"Tanggal 7-8 April lalul, kita rapat koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan di Sumut dan rumah sakit yang bekerjasama dengan program ini. Jadi, tidak ada lagi yang tidak melaksanakannya dan semuanya sudah jelas," ujarnya.
Agus juga menuturkan, dalam rapat tersebut, ada empat kesepakatan yang diambil sesuai Juknis. Diantaranya, fasilitas yang akan melayani pasien Jampersal harus ada Petunjuk Kerjasama (PKS) tersendiri dengan dinkes kabupaten/kota, dan semua orang berhak mendapatkan pelayanan persalinan gratis di pelayanan kesehatan yang sudah membuat perjanjian.
"Jadi siapapun, mau miskin atau kaya, itu persalinannya ditangung selama mau di kelas tiga," ungkapnya.
Agus membeberkan, program Jampersal ini terintegrasi dengan Jamkesmas. Untuk Sumut, anggaran Jampersal sebesar Rp 56.424.306 miliar. Namun, Agus tidak tahu detail berapa RS yang melakukan MoU dengan Jampersal. "Untuk Jamkesmas ada 77 RS, kalau Jampersal itu MoU dengan kabupaten/kota, kita belum ada datanya," bebernya.
Masih menurut Agus, untuk menyosialisasikan Janpersal kepada masyarakat, Dinkes kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan RS untuk hal itu sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat yang tidak mengetahuinya. Namun, Agus tidak menjelaskan apa sanksi bagi kabupaten/kota yang tidak juga menjalankan program tersebut. "Yang pasti ada sanksinya," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar