Selasa, 09 Agustus 2011

Disebut Gila, Proses Hukum Tebang Pilih

rmo-Labuhanbatu
by : Redaksi
 
Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik seorang guru dikecamatan Panai Hulu Labuhanbatu yang dilakukan tetangganya terkesan tebang pilih. Pasalnya, pengaduan yang dibuat pelapor SR (36) sejak 14 Juli lalu sampai saat ini terkesan diulur-ulur.
Bahkan pihak kepolisian sektor Panai Tengah diduga disusupi pihak terlapor dengan melibat oknum pihak perusahaan berplat merah tempat kejadian sehingga proses hukum pada terlapor berinisial G warga perkebunan Ajamu terkesan diperlambat.
Informasi dihimpun wartawan hingga minggu (07/08), petinggi Polsek Panai Tengah sabtu (30/7), melakukan pertemuan dengan salah seorang staf PTPN 4 Ajamu yang istrinya dilibatkan sebagai saksi dikantor perusahaan itu.
"dalam pertemuan itu diruangan salah satu kantor terlihat berbincang-bincang diketahui petinggi Polsek dan salah seorang staf yang juga diketahui istrinya disebut-sebut dilibatkan menjadi saksi, istrinya juga ada disutu serta tak berapa lama G yang dilaporkan juga datang, tapi apa pembicaraan mereka tak saya ketahui."ujar sumber yang tak ingin ditulis namanya.
Sebelumnya Konfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu pada Kanit Polsek Panai Tengah Kadiso terkesan menyudutkan Pelapor dan mengenyampingkan hukum, sehingga mendapat tanggapan miring dari elemen rakyat Pantai Labuhanbatu.
Menurut Ahmad Fadhly Harahap ketua Himpunan Wartawan Pantai Labuhanbatu (HIWAPLAB) menanggapi proses pengaduan SR dan pernyataan Kanit Polsek Panai Tengah pada wartawan yang hanya menceritakan keterangan saksi maupun pihak bersengketa sebelah pihak terindikasi ada upaya pihak tertentu membekukan proses hukum yang dilaporkan SR.
 
Sudutkan Pelapor.
"indikasi adanya pembekuan proses hukum pelapor terlihat dari pernyataan Kanit pada wartawan yang saya nilai konyol sebab pernyataannya terkesan menyudutkan pelapor dan adanya pendekatan terlapor G dengan pihak kepolisian dengan melibatkan atasan kerja diperusahaan."ungkapnya.
Dikatakan Amin, sekecil apapun perkara menyangkut pidana pihak kepolisian harus memprosesnya secara hukum, bila tidak dikhawatirkan rakyat akan kecewa dan menganggap hukum bisa dipermainkan, sehingga kepercayaan rakyat terhadap penegak hukum tidak ada.
Sebelumnya, Kadiso yang diketahui menangani laporan SR ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan dengan enteng kasus itu merupakan perkara mulut rusak yang tak perlu dipermasalahkan. "Bapak tau sendiri pasal 310 penghinaan ringan paling-paling jatuh ketok hukumnya hanya beberapa bulan, kalupun harus maju tak sesuai ongkosnya kerantauprapat."ucapnya pada wartawan melalui telphon salularnya bernomor 081376536XXX.
Selain itu, Kadiso mengatakan, bila kasus itu diteruskan hal itu dinilainya menunjukkan kejelekan sendiri. "Kalau bisa masalah yang tak perlu dipermasalahkan ngapainlah dipermasalahkan, dilingkungan pondok kan bisa diselesaikan."ucapnya.
Kadiso juga menuding saksi yang dihadirkan Pelapor SR ada kepentingan berkawan, dalam keterangan saksi pengadu mendengar tapi menurut G yang dilaporkan para saksi tak ada ditempat. "menurut orang itu (G) saksi tak ada disitu, sebagai saksi kunci bu Amin"katanya meyakinkan wartawan.
Ironisnya dalam konfirmasi itu, Kadiso meminta pada wartawan menelusuri cara bergaul SR dilingkungannya tak diketahui dari mana diketahui Kadiso hanya saksi itulah teman SR di lingkungan perumahan karyawan PTPN 4.
Dalam Konfirmasi wartawan tersebut Kadiso menyebutkan keterangan yang disebutnya saksi kunci bu Amin mengatakan peristiwa itu diucapkan terlapor (G) disalah satu rumah warga berjarak 4 kopel dari kediaman pelapor (SR).
Sementara salah satu saksi yang dihadirkan SR merupakan anak dari pemilik rumah tempat G mengatakan pada yang disebut Kadiso saksi kunci "sudah la bu jangan dilayani mungkin lagi stress".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar